Menu

Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah

Zuratul 16 Jan 2025, 22:00
Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah.
Stikom Bandung Akui Ada Praktik Jual-Beli Nilai usai Batalkan 233 Ijazah.

RIAU24.COM -Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaludin Malik mengakui ada praktik jual beli nilai. Ia mengamini hal ini menjadi salah satu kesalahan pengelolaan yang dilakukan pihak kampus.

Namun, Dedy mengatakan mahasiswa Stikom Bandung turut berperan dalam kesalahan tersebut.

"Iya, betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," kata Dedy saat dikonfirmasi soal praktik jual beli nilai, Rabu (15/1).

Akibatnya, Stikom Bandung harus membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023.

Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Dedy menjelaskan pembatalan ijazah itu berawal dari penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Tim EKA pun menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018-2023.

"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," jelas Dedy.

Deddy mengatakan Stikom Bandung tak hanya membatalkan ijazah 233 orang itu. Ia juga meminta ijazah tersebut dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru dengan syarat.

"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," tutur dia.

(***)