Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Pengadaan BBM PU Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan MY sebagai tersangka. MY adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.
zxc1
"Berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 9 Juli kemarin. Kita menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar gas dan pelumas di Dinas PU Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurut Kajari Nophy, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, setelah menerima perhitungan kerugian negara dari auditor.