Kedapatan Bawa Sabu, Pengendara Sedan dan Dua Temannya Diringkus Polsek Peranap
RIAU24.COM - INHU- Seorang pengendara sedan Mitsubishi Lancer dengan plat nomor BM 1105 OV , MA warga Desa Kuala Nenas Kecamatan Tambang, Kampar beserta dua orang temannya, yakni ALF yang juga warga Kampar dan YDN warga Desa Pujud Kecamatan Tanjung Medan, Rohil yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 16,56 gram.
zxc1
Penangkapan ini dilakukan oleh unit Satuan Reskrim Polsek Peranap disebuah rumah makan di Kelayang atau perbatasan antara Kecamatan Kelayang dengan Peranap, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (10/7/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Peranap.
zxc2
Dijelaskan Misran, penangkapan ini berawal saat Kapolsek Peranap, AKP Cecep Sujapar SH, Selasa (7/7/2020) siang mendapat informasi bahwa akan ada beberapa orang mengendarai mobil sedan warna silver membawa narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan untuk wilayah Kecamatan Peranap.
Selang beberapa jam melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu (8/7/2020) sore, polisi mendapat titik terang, bahkan melihat sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba melintas dijalan utama Peranap. Namun mobil
tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi kearah Kecamatan Kelayang.
Sat Reskrim Polsek Peranap segera berkoordinasi dengan Polsek Kelayang untuk mencegat dan menghentikan mobil itu diwilayah Kelayang, sementara Sat Reskrim Polsek Peranap terus mengejar dan mengikuti mobil itu.
Sekitar pukul 18.15 WIB mobil itu berhenti disebuah rumah makan, tak jauh dari perbatasan antara Kelayang dan Peranap. Saat itulah polisi langsung mengamankan pengemudi mobil dan dua orang temannya.
Aksi penangkapan ini cukup dramatis, sebab salah seorang tersangka yang saat itu duduk didepan rumah makan sempat lari dan membuang kotak rokok dibawah bangku yang ada didepan rumah makan.
Namun, aksi kejar-kejaran itu tidak berlangsung lama, tersangka akhirnya berhasil diringkus karena tidak hafal medan, ketika kotak rokok yang dibuang tersangka itu diperiksa, ditemukan satu bungkus ukuran sedang butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kedalam mobil, kembali polisi menemukan bungkusan plastik warna hitam yang berisi 1 bungkus butiran kristal yang diduga sabu-sabu berukuran besar, kemudian ditemukan juga
timbangan elektrik, plastik bening pembungkus serta barang bukti lainnya.
"Total batang bukti narkoba mencapai berat lebih kurang 16,56 gram," ucap Paur Humas.
Setelah mendapatkan barang bukti (BB) narkoba dan lainnya, ketiga tersangka diamankan ke Mapolsek Peranap untuk proses hukum selanjutnya.
"Untuk pengembangan kasus ini, kita sudah menetapkan DPO, salah seorang warga Pekanbaru, mudah-mudahan dalam waktu dekat DPO itu bisa kita amankan," ungkap Misran.