Tito Karnavian Sebut Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Netizen : Pemilih GILA aja boleh..
RIAU24.COM - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan jika bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.
"Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri seperti dilansir Antara, Jumat (10/7/2020).
Tito mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Tauran berita yabg dilansir gelora.co di laman media sosial twitter ini pun memantik reaksi netizen, berikut komentar nyinyir netizen.
“Wow para garong makin bebas,” @rajaprenk
“Hebat, tersangka bisa ikut pilkada. Bangsa macam apa spt ini ,” @kasehsaulmouk
“Pemilih GILA aja boleh..,” @CantShop
“Masih adakah sedikit sisa kewarasan..?,” @RyozhVaga
“Kok makin ngaco saja kedaulatan negeri ini.,@RFauzy5