Menu

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019

Lina 13 Jul 2020, 19:00
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 (foto/ist)
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 (foto/ist)

RIAU24.COM -  SIAK- Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan secara virtual Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019 dalam Sidang Peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang di selenggarakan melalui video conference , langsung dari Ruang Bandar Siak Live Room Lt II Kantor Bupati Siak, Senin (13/07/2020).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak tahun 2019 ini merupakan amanat Undang-undang yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah,yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.

zxc1


Yang pelaksanaannya melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Siak dimana tahun ini di gelar secara virtual sebagai langkah antisipatif bersama antara pemerintahan eksekutif dan legislatif Kabupaten Siak guna mencegah penyebaran covid-19.
Halaman: 12Lihat Semua