Menu

Biden Tidak Akan Berlakukan Larangan TikTok, Menyerahkannya Pada Trump

Amastya 17 Jan 2025, 13:31
Donald Trump dan foto TikTok /AFP
Donald Trump dan foto TikTok /AFP

RIAU24.COM - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah memutuskan untuk tidak memberlakukan larangan terhadap aplikasi video populer TikTok, menurut laporan yang mengutip seorang pejabat AS yang tidak disebutkan namanya.

Larangan terhadap TikTok, aplikasi media sosial populer milik China, ditetapkan berlaku hanya satu hari sebelum Biden meninggalkan jabatannya, tetapi sekarang akan diserahkan kepada pemerintahan Trump yang baru untuk ditangani, Associated Press melaporkan.

Undang-undang kontroversial itu, yang disahkan oleh kedua kamar Kongres AS dan ditandatangani oleh Biden tahun lalu, mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok di China, untuk menjual kepada pemilik non-China paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan penuh di AS.

TikTok, yang menurut laporan memiliki basis pengguna lebih dari 170 juta warga Amerika, telah mulai berupaya menghentikan operasinya pada hari Minggu (20 Januari).

Meskipun aplikasi tersebut populer, kekhawatiran atas keamanan data dan hubungannya dengan Tiongkok telah menjadikannya titik fokus perdebatan keamanan nasional yang mengarah pada larangan yang akan segera diberlakukan.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menjabat sehari setelah batas waktu 19 Januari menurut laporan, sekarang akan mewarisi masalah tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua