Perubahan Tarif Retribusi KIR, Uji Kendaraan Gunakan Blue-E
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan perubahan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Perubahan tarif seiring bukti lulus uji KIR dilakukan secara elektronik dan terpusat langsung ke Kementrian Perhubungan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, perubahan tarif KIR merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.
"Yang selama bukti uji KIR dikeluarkan secara manual dalam bentuk buku, kedepannya akan berbentuk smart card," kata Yuliarso, Selasa (14/7).
Smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus uji elektronik) langsung dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan.
Pembayaran retribusi uji KIR nantinya juga melalui non tunai. Pembayaran melalui setoran bank.
Pembayaran retribusi KIR saat ini tidak lagi disama ratakan. Sebelumnya pembayaran KIR Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada Blue-E nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB).
Ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, diantaranya retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji.
Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan, saat ini sudah masuk pada tahapan sosialisasi dan soft launching.
"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," ujar Nasri.