Anggota DPD RI Instiawati Ayus Kebut Perhutanan Sosial Riau
Dalam RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya yang mengelola areal hutan seluas 121 hektar secara umum terbagi dalam tiga zonasi. Pertama zona konservasi. Kedua zona pemberdayaan dan ketiga adalah zona pemanfaatan. Selain itu juga dibentuk tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yaitu KUPS 'Madu Berkah Lukit' yang mengelola usaha madu hutan, KUPS 'Hutan Lukit Lestari' yang mengelola usaha Jahe, Pinang, Pisang dan Sereh Wangi dan KUPS 'Raja Kaya Lukit' mengelola usaha peternakan.
Pada kegiatan ini juga disepakati batas antara areal hutan IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit dengan areal HTI PT RAPP. Pihak PT RAPP yang diwakili Susilo Sudarman juga menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Beberapa materi kerjasama yang disepakati antara lain adalah melakukan patroli dan penanganan pemadaman api, bantuan bibit tanaman serta bantuan program bagi KUPS yang dibentuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.
Proses pendampingan yang dilakukan Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit merupakan yang pertama dilakukan secara langsung tanpa melewati Kepala Daerah dan selesai dalam waktu kurang dari 3 bulan.
Tertanggal 13 Mei 2020, diterbitkan Surat Keputusan (SK) A.n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Berdasarkan SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki secara sah dan memiliki landasan hukum.***(rls)