Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," kata Sudani.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya.
Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.
Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.