Wawan Tidak Terbukti Lakukan TPPU
Namun, kata majelis hakim, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.