Dokumen Lahan KIT Sempat Diakui Kejari Pekanbaru, Namun..,
RIAU24.COM - Dokumen lahan seluas 350 hektare milik Kelompok Tani Tenayan Indah sempat diakui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Namun, Pemko Pekanbaru menutup proses ganti rugi lahan Desember 2019 lalu.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung, Minggu (19/7/2020), mengatakan, pihaknya pernah diundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, kasi Datun Kejari Pekanbaru merupakan pengacara negara untuk Pemko Pekanbaru.
"Beliau bilang akan mencoba menginventarisir. Jika benar, maka akan diganti rugi," ujarnya.
Setelah diteliti, kasi Datun Kejari Pekanbaru mengatakan bahwa dokumen lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah berkategori satu. Dokumen lahan kategori satu artinya orang punya surat, orang yang menguasai dan tahu sejarah lahan. Maka, lahan tersebut besar kemungkinan untuk diganti rugi.
"Sepekan kemudian, kasi Datun Kejari Pekanbaru meminta maaf sembari mengatakan bahwa sudah tertutup ganti rugi (lahan) Desember kemarin. Kalau begitu, kami cari langkah yang lain," ungkap Pandapotan.
Pada Sabtu (18/7/2020), Kelompok Tani Tenayan Indah baru tahu bahwa ada apel siaga penguasaan fisik di wilayahnya. Bagi Pemko Pekanbaru, lahan itu sudah menjadi milik Kawasan Industri Tenayan (KIT). Padahal, ia sudah mendatangi Pemko Pekanbaru untuk berdiskusi.