Dokumen Lahan KIT Sempat Diakui Kejari Pekanbaru, Namun..,
RIAU24.COM - Dokumen lahan seluas 350 hektare milik Kelompok Tani Tenayan Indah sempat diakui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Namun, Pemko Pekanbaru menutup proses ganti rugi lahan Desember 2019 lalu.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah Pandapotan Marpaung, Minggu (19/7/2020), mengatakan, pihaknya pernah diundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, kasi Datun Kejari Pekanbaru merupakan pengacara negara untuk Pemko Pekanbaru.
"Beliau bilang akan mencoba menginventarisir. Jika benar, maka akan diganti rugi," ujarnya.
Setelah diteliti, kasi Datun Kejari Pekanbaru mengatakan bahwa dokumen lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah berkategori satu. Dokumen lahan kategori satu artinya orang punya surat, orang yang menguasai dan tahu sejarah lahan. Maka, lahan tersebut besar kemungkinan untuk diganti rugi.
"Sepekan kemudian, kasi Datun Kejari Pekanbaru meminta maaf sembari mengatakan bahwa sudah tertutup ganti rugi (lahan) Desember kemarin. Kalau begitu, kami cari langkah yang lain," ungkap Pandapotan.
Pada Sabtu (18/7/2020), Kelompok Tani Tenayan Indah baru tahu bahwa ada apel siaga penguasaan fisik di wilayahnya. Bagi Pemko Pekanbaru, lahan itu sudah menjadi milik Kawasan Industri Tenayan (KIT). Padahal, ia sudah mendatangi Pemko Pekanbaru untuk berdiskusi.
"Kami berani dokumen lahan yang dimiliki diuji di laboratorium forensik. Kami siap dipenjara jika hasil laboratorium dan forensik menyatakan dokumen yang dimiliki pada tahun 2.000-an. Karena, dokumen yang dimilik sudah sejak tahun 1982.
Namun, Pemko Pekanbaru tidak ada membuka ruang diskusi saat itu. Surat-surat kepemilikan lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah tidak dipertimbangkan.
Diberitakan sebelumnya, belasan anggota Kelompok Tani Tenayan Indah beramai-ramai memprotes Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menggelar apel siaga pasukan pengamanan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pasalnya, lahan yang mereka olah menjadi lahan perkebunan belum diganti Pemko Pekanbaru. Laham yang diklaim dan belum diganti rugi seluas 350 hektare.