Menu

Harapan Sri Mulyani Untuk Dapat Tambahan Pemasukan Bagi Negara Kandas Gara-gara Sikap Donald Trump

Satria Utama 21 Jul 2020, 08:49
Sri Mulyani
Sri Mulyani

RIAU24.COM -  Upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menarik pungutan pajak digital pada bulan ini gagal total. Pasalnya, Amerika Serikat masih menolak kebijakan pajak tersebut, meski Indonesia dan negara-negara G20 berharap prinsip kebijakan bisa disepakati pada Juli ini. 

Pajak digital merupakan pengenaan pungutan kepada perusahaan penyedia produk dan jasa di bidang digital dari suatu negara yang berbisnis di negara lain. Untuk diketahui, negara-negara forum G20 belum bisa memungut pajak digital, antara lain seperti, layanan streaming nonton Netflix, media sosial Facebook dan hingga e-commerce raksasa Amazon.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan melakukan investigasi atas rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah di sejumlah negara di dunia terhadap perusahaan digital asal Negeri Paman Sam. Antara lain, Netflix, Google, Apple, Facebook, hingga Amazon. 

Langkah ini dilakukan untuk melindungi para perusahaan dari pungutan pajak di negara lain, termasuk Indonesia. Bahkan, AS pernah memusuhi Prancis dengan memberlakukan pengenaan tarif bea masuk impor karena menerapkan pungutan pajak kepada perusahaan digital AS. 

Meski demikian, Ani mengatakan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) setidaknya sudah membuat dua pilar terkait kebijakan pajak digital.

Pertama, pilar pendekatan terpadu (unified approach). Ia mengatakan pilar ini akan fokus pada hak pemajakan dari korproasi yang beroperasi secara digital dan tanpa batas (borderless).

Halaman: 12Lihat Semua