Soal Pengajuan JC Wahyu Setiawan, KPK: Kenapa Baru Sekarang
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ajukan justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
zxc1
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).