Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Dirut PT PER
RIAU24.COM - PEKANBARU - Mantan Direktur Utama PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis, 23 Juli 2020 siang.
Dirut PT PER ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Pekanbaru terkait perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.
Sebelum dilakukan penahanan, Irhas yang didampingi pengacaranya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Pekanbaru Andi suharlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Yuriza Antoni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan dan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.
"Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru," ujar Yuriza yang didampingi Kasi Intelijen, Budiman.
Dikatakan Yuriza, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Irhas diyakini akan berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya dia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.