Luar Biasa, Diteken Jokowi, Gaji Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp77,5 Juta
Sedangkan fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur operasi; direktur teknologi; direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem; direktur pemantauan dan evaluasi; serta direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
Kemudian, dalam Perpres yang diteken presiden pada 20 Juli ini mengatur bahwa, para direktur dan direktur pelaksana juga mendapakan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat