Terdakwa Proyek Jalan Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menvonis 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun anggaran 2013-2015.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, selain hukuman badan, Aan juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jadi terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ali saat membacakan petikan putusan melalui keterangan persnya, Jakarta, Rabu (29/7/2020).