Polisi Singapura Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara (Foto/int)
RIAU24.COM - Seorang wanita Warga Indonesia (WNI) berusia 29 tahun kedapatan buang bayi dalam tong sampah di Singapura. Polisi setempat dengan mudah mengidentifikasi berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar.
Baca juga: Donald Trump Tarik Rencana Pembersihan Etnis: Tak Ada yang Usir Rakyat Palestina dari Gaza
zxc1
Petugas Kepolisian Ang Mo Kioitu kemudian membawa bayi yang masih hidup itu ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan sehat, tidak mengalami luka.