Menu

Polisi Singapura Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara

Riki Ariyanto 30 Jul 2020, 22:56
Polisi Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara (Foto/int)
Polisi Tangkap WNI yang Ketahuan Buang Bayi di Tong Sampah, Terancam 7 Tahun Penjara (Foto/int)

RIAU24.COM - Seorang wanita Warga Indonesia (WNI) berusia 29 tahun kedapatan buang bayi dalam tong sampah di Singapura. Polisi setempat dengan mudah mengidentifikasi berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar.

Dilansir dari Okezone, polisi Singapura bergerak cepat dan menangkap seorang WNI yang buang bayi di halaman sebuah rumah di Taman Tai Keng, pada Senin malam.

zxc1

Petugas Kepolisian Ang Mo Kioitu kemudian membawa bayi yang masih hidup itu ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak KK. Saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan sehat, tidak mengalami luka.

Lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi dengan mudah mengenali WNI yang sudah ditangkap untuk diproses hukum.

zxc2

Pelaku dijerat dengan KUHP Singapura dengan tuduhan menelantarkan anak berusia di bawah 12 tahun. Kalau terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara selama 7 tahun, denda, atau keduanya.

"Polisi ingin menyampaikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang memberikan informasi berharga untuk membantu penyelidikan dan berkontribusi pada penangkapan," sebut pernyataan kepolisian, dikutip dari The Straits Times, Kamis (30/7/2020).

Seorang warga, Lew, mengatakan, menantunya menemukan bayi itu setelah makan malam. Sang menantu mendengar suara tangisan bayi dari luar.

"Dia mendengar suara aneh dari tempat sampah dan meminta bantuan beberapa dari kami untuk memeriksanya," sebut Lew.

Begitu tutup tong sampah dibuka, ternyata ada bayi yang baru lahir, dibungkus dengan handuk. Lew kemudian melapor ke polisi. Dan ambulans segera datang dan membawa bayi itu ke rumah sakit.

Seorang juru bicara Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga menyebut, Layanan Perlindungan Anak (CPS) mengupayakan untuk merawat bayi sampai bisa mendapat orangtua asuh. Setidaknya hingga proses hukum ibu bayi itu selesai.