Menu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar

Bisma Rizal 3 Aug 2020, 21:12
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)
Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Perkara di tingkat banding ini dipimpin hakim ketua Andriani Nurdin, dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan dan Anthon R. Saragih. Putusan ini keluar pada tanggal 17 Juli 2020.

Sementara itu, hakim tingkat banding juga memperkuat vonis yang dialamatkan kepada penyuap Emirsyah Satar, yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia tetap dihukum dengan enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Halaman: 23Lihat Semua