Menu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar

Bisma Rizal 3 Aug 2020, 21:12
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar (foto/int)

Selain pidana badan, Emisyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.

zxc2

Emirsyah sendiri dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Halaman: 123Lihat Semua