Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Untuk Emirsyah Satar
Selain pidana badan, Emisyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.
zxc2
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Emirsyah sendiri dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.