Perludem Prediksi Ada 31 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Ini Diantaranya
RIAU24.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020 secara serentak. Prediksi tersebut berdasarkan riset Perludem dari dinamika politik yang berkembang hingga hari ini.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu, 5 Agustus 2020, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyembutkan jumlah itu sangat mungkin berubah. Karena proses pencalonan masih berlangsung hingga ditutup pada Rabu (23/9).
"Ini bisa sangat berubah, tapi dari dari data yang kami olah di Perludem, ada potensi calon tunggal di 31 daerah," ujar Titi, Selasa 4 Agustus 2020.
Dia juga menyebutkan beberapa daerah yang diprediksi calon tunggal itu di antaranya adalah Kota Semarang, Solo, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.
Dia sendiri tidak menyebutkan semua nama yang berpotensi menjadi calon tunggal. Tapi, di Kota Solo, dia menyebut ada nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Titi menjelaskan calon tunggal dan dinasti politik memang tak dilarang dalam konstitusi di Indonesia. Tapi, praktik ini perlu diimbangi agar demokrasi tetap berjalan secara adil bagi setiap warga negara.
"Bukan hanya kedaulatan rakyat, tapi kesetaraan politik. Bukan sekadar membolehkan orang untuk maju dan berkompetisi, tapi memastikan kompetisinya berjalan dengan adil dan setara," tutur dia.
Dia menjelaskan, tak ada cara lain mengimbangi praktik calon tunggal dengan menghadirkan kandidat alternatif. Langkah tersebut, lanjutnya, dapat dipermudah dengan mengubah beberapa regulasi.
Titi juga mencontohkan penyerentakan pilkada dengan pemilihan anggota DPRD. Terlebih lagi jika ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus.
"Akan mendorong terciptanya koalisi yang lahir secara alamiah, meski tidak ada ambang batas pencalonan. Karena partai akan berpikir untuk mengusung calon yang bisa menarik suara dan berpotensi memenangkan partai," jelasnya.