Tempat-tempat Ini Jadi Sasaran Razia Masker Selama Dua Pekan ke Depan di Pekanbaru
Sebenarnya, denda uang bukan target Pemko Pekanbaru. Denda ini sebenarnya bertujuan untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat New Normal.
Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.
Dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000.