September Nanti Subsidi Rp600 Ribu Untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Diberlakukan, Terima Dua Bulan Sekali
Menaker jelaskan, subsidi gaji senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan bakal diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," sebut Ida.
Menaker pastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi wajib pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menaker pastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pegawai swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi wajib pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.