September Nanti Subsidi Rp600 Ribu Untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Diberlakukan, Terima Dua Bulan Sekali
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," sebut Menaker Ida.