China Membebaskan Seorang Pria Dari Kasus Pembunuhan Setelah 27 Tahun Berada di Balik Jeruji Besi
RIAU24.COM - Pengadilan China telah membatalkan hukuman pembunuhan terhadap seorang pria yang menghabiskan 27 tahun di balik jeruji besi karena kejahatan tersebut, dalam kasus profil tinggi yang menyoroti penyiksaan polisi dalam sistem peradilan. Zhang Yuhuan, 52, dipenjara karena pembunuhan dua anak laki-laki pada tahun 1993 tetapi selalu menyatakan bahwa dia disiksa oleh polisi dan dipaksa untuk mengaku.
Setelah menjalani hampir tiga dasawarsa di penjara, pengadilan di Tiongkok timur membebaskan Zhang pada hari Selasa, dengan alasan tidak cukup bukti untuk mendukung keyakinannya. "Setelah kami meninjau materi, kami menemukan tidak ada bukti langsung yang dapat membuktikan keyakinan Zhang," kata Pengadilan Tinggi Jiangxi dalam sebuah pernyataan.
"Jadi kami ... telah menyatakan Zhang tidak bersalah."
Zhang adalah narapidana terpanjang di Tiongkok yang dihukum secara salah, lapor kantor berita Xinhua.
Dia awalnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1995 tetapi diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dia menjalani dua tahun penjara. Setelah beberapa banding yang gagal, pengadilan Jiangxi pada Maret tahun lalu akhirnya setuju untuk mencoba kembali kasus tersebut.
Kemudian disimpulkan bahwa tidak mungkin untuk membuktikan bahwa karung dan tali rami yang ditemukan di lokasi pembunuhan dan diidentifikasi sebagai alat dalam kejahatan itu terkait dengan Zhang. Setelah reuni yang penuh air mata dengan keluarganya, Zhang makan bola nasi ketan dan telur rebus sebagai bagian dari makanan rumahan pertamanya dalam hampir tiga dekade, Xinhua melaporkan.