Trump Mengeluarkan Perintah Untuk Melarang Transaksi Dengan Pemilik TikTok di Cina
RIAU24.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi apa pun dengan ByteDance, perusahaan China yang memiliki aplikasi berbagi video TikTok, mulai dalam 45 hari.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk kampanye disinformasi yang menguntungkan Partai Komunis China dan AS "harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok untuk melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah itu.
Langkahnya dilakukan setelah aplikasi tersebut mendapat kecaman dari pembuat kebijakan AS dan pemerintahan Trump atas masalah keamanan nasional karena ByteDance China memiliki teknologinya. Mereka mengklaim pemerintah China dapat mengakses data pengguna AS sebagai konsekuensi dari kepemilikan TikTok. TikTok berulang kali membantah klaim tersebut.
Perusahaan saat ini menghadapi tenggat waktu 15 September untuk menjual operasinya di AS ke Microsoft Corp atau menghadapi larangan langsung.
Senat AS pada hari Kamis dengan suara bulat memberikan suara untuk menyetujui RUU dari Senator Josh Hawley yang melarang karyawan federal menggunakan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.