Terendus Lahan Sawit Ingin Dirampas, Puskopkar Ajukan Gugatan Intervensi di PN Pekanbaru
Usai sidang, E. Sangur mengatakan alasan diajukan gugatan intervensi karena objek sengketa antara pengugat dan tergugat berupa tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 ha di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rokan Hulu, adalah milik Puskopkar Riau.
Sementara, dalam perkara tersebut, Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat, yang mereka lakukan pada April 2018 silam terhadap tanah dan lahan kebun tersebut.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
zxc2