Menu

Terendus Lahan Sawit Ingin Dirampas, Puskopkar Ajukan Gugatan Intervensi di PN Pekanbaru

Riki Ariyanto 13 Aug 2020, 10:03
E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru (foto/ist)
E. Sangur, SH, MH, mendampingi DR. Nudirman Munir SH, MH saat diwawancara wartawan usai sidang di PN Pekanbaru (foto/ist)
"Pengikatan jual beli yang mereka lakukan tidak sah dan batal demi hukum, karena waktu itu, objek yang diperjualbelikan sedang berperkara di pengadilan. Artinya waktu itu tidak dapat diajukan akta pengikatan jual beli dalam bentuk apapun karena objek yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa," ujarnya.

Bahkan, sambungnya,  pada 9 April 2020 lalu, Reza Albi cs yang sempat menggugat kepengurusan Puskopar Riau, juga sudah ditolak oleh PK Mahkamah Agung RI. Maka demikian, yang berhak atas objek yang mereka sengketa adalah Puskopkar pimpinan Albeny Yuliandra yang merupakan penggugat intervensi.

"Hampir kita kecolongan. Masak iya ada orang bertikai di dalam rumah kita sendiri, kita sampai tidak tau. Ini ada apa. Tapi syukur, sekarang kita sudah tau dan para pihak sudah kita beri tahu juga, bahwa lahan yang kalian sengketakan itu, adalah milik kami Puskopkar Riau," katanya. (Rilis)

Halaman: 23Lihat Semua