Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda PT Adei Plantation dan Industri Rp 15 Milyar Lebih
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan eksekusi pidana tambahan PT Adei Plantation dan Industri terkait kebakaran lahannya, berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar melalui pemberian kompos dengan biaya Rp 15.141.826.779,325.
zxc1
"Melalui Kasi Pidum, secara resmi menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan Mahkamah Agung dari terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager, kemarin," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Pelalawan Sumriadi, SH.
Ditambahkan Sumriadi, uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
zxc2
Dijelas Sumriadi, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara.
Terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779.