Begini Modus SA Saat Akan Melakukan Penggelapan Sepeda Motor 4 Korbannya Sebelum Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS - SA (51) warga Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus unit Reskrim Polsek Mandau. Tersangka diringkus diduga ia melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Adapun korban dalam perkara tersebut adalah G seorang karyawan swasta warga Jalan Karang Anyer I, Kelurahan Air Jamban Mandau. Pelaku SA diringkus Kamis 13 Agustus 2020 pukul 01.30 WIB kamarin tepatnya di Jalan lintas Duri-Minas, Kabupaten Siak.
"Barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X125 BM 3186 EN. Sedangka laporan ke 2 satu lembar STNK Honda GL 200 R nopol BM 4282 UI atas nama AA,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 15 Agustus 2020.
Diutarakan Kompol Arvin Hariyadi, untuk laporan ke 3 dan ke 4 diantaranya satu lembar STNK Honda Supra X Type NF125 TR BM 6722 EN atas nama S dan STNK sepeda motor Karisma BM 4128 DL atas korban MS.
Dari kronologis kejadian dugaan penggelapan tersebut, berawal 08 Mei 2020 pukul 17.30 WIB dirumah kediaman korban Jalan Karang Anyer telah terjadi penggelapan terhadap satu unit sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan BM 3186 EN.
"Kejadian penggelapan tersebut bermula SA ketika korban sedang berada di rumah, kemudian datang pelaku dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menjemput sepeda motornya yang berada di bengkel, mendengar hal itu, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku,"ungkap Kapolsek.