Menu

Begini Modus SA Saat Akan Melakukan Penggelapan Sepeda Motor 4 Korbannya Sebelum Diringkus

Dahari 15 Aug 2020, 01:30
FOTO: tersangka SA
FOTO: tersangka SA

RIAU24.COM - BENGKALIS - SA (51) warga Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diringkus unit Reskrim Polsek Mandau. Tersangka diringkus diduga ia melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana.

Adapun korban dalam perkara tersebut adalah G seorang karyawan swasta warga Jalan Karang Anyer I, Kelurahan Air Jamban Mandau. Pelaku SA diringkus Kamis 13 Agustus 2020 pukul 01.30 WIB kamarin tepatnya di Jalan lintas Duri-Minas, Kabupaten Siak.

"Barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X125 BM 3186 EN. Sedangka laporan ke 2 satu lembar STNK Honda GL 200 R nopol BM 4282 UI atas nama AA,"ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu 15 Agustus 2020.

Diutarakan Kompol Arvin Hariyadi, untuk laporan ke 3 dan ke 4  diantaranya satu lembar STNK Honda Supra X Type NF125 TR BM 6722 EN atas nama S dan STNK sepeda motor Karisma BM 4128 DL atas korban MS.

Dari kronologis kejadian dugaan penggelapan tersebut, berawal 08 Mei 2020 pukul 17.30 WIB dirumah kediaman korban Jalan Karang Anyer telah terjadi penggelapan terhadap satu unit sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan BM 3186 EN.

"Kejadian penggelapan tersebut bermula SA ketika korban sedang berada di rumah, kemudian datang pelaku dan bermaksud ingin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menjemput sepeda motornya yang berada di bengkel, mendengar hal itu, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku,"ungkap Kapolsek.

Setelah ditunggu hingga pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp 10 Juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tidak sampai disitu, lalu, pelaku kembali meminjam sepeda motor korban ke 2 dengan alasan hendak pergi menjemput temannya dan karena tidak manaruh curiga dengan pelaku, kemudian korban meminjamkan motor tersebut kepada pelaku.

"Kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp6,8 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Dilaporan korban ke 3, Selasa 10 Maret 2020, pukul 15.30 WIB bertempat di rumah korban ang beralamat di Jalan Wonosari Km3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam dengan korban S.

Saat di TKP, SA datang untuk meminjam sepeda motor milik korban S dengan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor lalu korban meminjamkan sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan pelaku tidak ada mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 7 Juta dan melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

"Pada laporan ke 4 itu dengan korban MS. Saat itu, SA datang untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di Pendakian Jalan Jawa, dikarenakan korban tidak menaruh curiga lalu meminjamkan sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini tersangka tidak dapat dihubungi dan SA tidak ada mengembalikan dan korban mengalami kerugian Rp5 juta,"ungkap Kapolsek Mandau lagi.

Berdasarkan dari laporan para Korban, kemudian team opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka SA berada di wilayah Kandis.

"Setelah melakukan koordinasi denga. Polsek Kandis, langsung dilakukan penangkapan tersangka. Setelah diintrogasi SA mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor 4 orang korban,"pungkasnya.