Syukuran HUT RI, Menkumham Beri Remisi Pada 119 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia
"Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," ucap Yasonna.
Dari 119.175 narapidana yang mendapat resmi, 1.438-nya dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis remisi umum II.
Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan
Dari 119.175 narapidana yang mendapat resmi, 1.438-nya dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis remisi umum II.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Anak Buah Rp20 M Tersangka Kasus Pembunuhan yang Juga Anak Bos Jaringan Prodia
Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan