Polisi Dihadang 50 Orang Masyarakat Rupat, Saat Meringkus Empat Pelaku Illegal Logging
Saat penangkapan, petugas sempat dihadang masyarakat yang berjumlah sekitar 50 orang yang tidak terima terhadap barang bukti kayu dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cara melempari batu.
Kemudian, memutuskan mengamankan keempat tersangka ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.