Ingin Berwisata ke Raja Ampat? Perhatikan Dulu 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan
RIAU24.COM - Wisata Raja Ampat kembali dibuka oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Pembukaan kembali sektor pariwisata khusus untuk wisatawan domestik.
Meski kembali dibuka untuk aktivitas, wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat harus mengikuti 10 aturan yang dibuat pemerintah setempat.
Dilansir dari Sindonews.com, Ahad, 23 Agustus 2020, Ke-10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat itu diluncurkan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat.
Abdul Faris Umlati menyebukan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, tapi upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Dia juga berharap seluruh wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan.
"Raja Ampat masuk zona hijau, tapi tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna mencegah corona. Dan hari ini kita lakukan launching protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat," ujarnya.
Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat:
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.
3. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil RT-PCR negatif atau hasil rapid test non-reaktif yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.
4. Menyiapkan personal health.
5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti diving, trekking, telusur goa, dan lain-lain.
6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan Anda kunjungi pada situs yang sama.
7. Ketika seluruh kelengkapan Anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan dengan protokol kesehatan.
8. Untuk perjalanan udara, Anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.
9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.
• Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.
10. Tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).