Menu

Buntut Kasus Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Jalani Sidang Kode Etik di Hadapan Dewan Pengawas, Ini Jadwalnya

Siswandi 24 Aug 2020, 11:11
Ketua KPK Firli Bahuri tengah menaiki sebuah helikopter saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: int
Ketua KPK Firli Bahuri tengah menaiki sebuah helikopter saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: int

Pihaknya menilai, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. Pengaduan itu dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK. 

Tidak hanya Firli, dua aparat KPK lainnya juga mengalami hal serupa. Rencananya, pada hari ini Senin 25 Agustus 2020, sidang etik akan digelar untuk terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, giliran Firli yang akan menjalani sidang serupa pada Selasa besok. Ia dilaporkan atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sedangkan sidang etik ketiga, akan digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ. Ia dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Dalam hal ini, terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. ***

Halaman: 12Lihat Semua