Diduga Langgar Etika, Oknum Camat di Pelalawan Dilaporkan Bawaslu ke KASN
RIAU24.COM - PELALAWAN- Oknum Camat di Pelalawan berinisial H, dipanggil Bawaslu Kabupaten Pelalawan, karena diduga melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan serta mempromosikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Pelalawan, dalam suatu acara.
zxc1
"Sudah kita panggil pada 19 Agustus yang lalu,"kata Mundur, S. Pi ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Kamis, 27 Agustus 2020.
PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.
zxc2
"Setelah hasil kajian, dan hasil klarifikasi dari yang bersangkutan beserta keterangan saksi panwaslu kecamatan, pada 21 Agustus yang lalu, kami menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia,"jelas Mubrur.
Diketahui, oknum camat tersebut berpidato sambil mempromosikan dan memperkenalkan salah satu bakal calon Bupati Pelalawan, dalam acara peresmian kolam renang di Kecamatan Kerumutan.
Dalam kegiatan peresmian tersebut, dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan dan Ketua DPRD Pelalawan Adi Sukemi.
Ditambahkannya, keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Pelalawan.