Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Video Wall, Bagaimana Nasib Dua Tersangkanya?
Sementara itu, terkait status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hilman menyebutkan akan dipulihkan atau status tersangkanya dicabut. "Otomatis dipulihkan," tutup Hilman.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
Pada saat Diskominfotik Pemko Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan darimana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Dimana ada sebesar Rp 4,4 milyar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
Dua tersangka ialah, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.