Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Video Wall, Bagaimana Nasib Dua Tersangkanya?
RIAU24.COM - PEKANBARU- Kasus dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Hal itu dipastikan setelah Kejati Riau menerbitkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal tersebut.
"Benar, sudah dihentikan," jawab Hilman singkat, Jumat, 28 Agustus 2020.
Ia menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan, atau di adakan.
"Mereka kita bebani pengembalian kerugian negara, perangkatnya tetap terpasang seharga 4 Miliar dan sudah dikembalikan," terangnya.
Sementara itu, terkait status dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hilman menyebutkan akan dipulihkan atau status tersangkanya dicabut. "Otomatis dipulihkan," tutup Hilman.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
Pada saat Diskominfotik Pemko Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemko Pekanbaru.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan darimana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Dimana ada sebesar Rp 4,4 milyar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
Dua tersangka ialah, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Akan tetapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya ya ini peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan dan mudah rusak.
Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.