Menu

DPR Usulkan Dewan Moneter, Rizal Ramli Sebut Bentuk Kemaruk Kekuasaan, Kok Presiden Jokowi Begitu Mudah Diakali?

Siswandi 1 Sep 2020, 16:07
Rizal Ramli
Rizal Ramli

RIAU24.COM -  Ekonom senior DR Rizal Ramli kembali angkat suara. Kali ini, yang disorotnya adalah langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Hal itu terkait dengan Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang tengah disusun lembaga tersebut. Sorotan tertuju pada penambahan pasal baru di pasal 9. Di mana rangkaian pasal ini mengatur mengenai anggota dewan moneter hingga tugasnya. 

Namun Rizal dengan tegas menyatakan, pembentukan dewan moneter itu adalah sebagai bentuk kemaruk alias lapar kekuasaan. Rizal juga menyayangkan, kenapa Presiden Jokowi terkesan begitu mudah diakali dengan aturan yang begitu gamblang. 

Dilansir rmol, Selasa 1 September 2020, di dalam revisi itu disebutkan, dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan. 

Pada ayat 3 pasal 9a mengatur bahwa dewan moneter terdiri dari  5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua dewan moneter. 

Menurut Rizal Ramli, rencana pembentukan dewan moneter itu tidak ubahnya dengan kemaruk kuasa, ketimbang upaya untuk membenahi masalah krisis. 

“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar dari krisis,” lontarnya. 

Halaman: 12Lihat Semua