Sidang Karhutla PT Adei Plantation, Saksi Ahli Sebut Sarpras Kurang
Ditambahkannya juga, untuk personil pemadam kebakaran, harusnya setiap kelompok beranggotakan 15 personil. "Ini juga sesuai dengan Permentan nomor 5 tersebut. Setiap kebun dengan luas diatas 500 hektar, harus memiliki pemadam kebakaran dengan jumlah 15 orang anggota," jelasnya lagi.