Bobol Rumah Warga di Tembilahan Hulu, Tiga Pemuda ini Diringkus Polisi
"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.
Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.