Dua Turis Asing Ini Ditangkap Karena Dugaan Perdagangan Narkoba di Bali
Jansen mengatakan kedua orang asing tersebut, yang berada di Indonesia dengan visa turis, dimotivasi oleh alasan ekonomi dan memiliki jaringan yang sama. Polisi telah mengintai di Jl. Dewi Sri usai mendapat informasi dari warga sekitar tentang seringnya transaksi narkoba terjadi di daerah tersebut.
Pihak berwenang juga menyita sedikitnya belasan paket berisi sabu dan pil ekstasi dari kamar C di sebuah rumah kos, sedangkan AWC ditangkap dengan paket sabu seberat 1,23 gram.
C dan AWC secara individual didakwa dengan pasal-pasal di bawah undang-undang narkoba Indonesia, yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar (US $ 543.190).