Menu

Dua Turis Asing Ini Ditangkap Karena Dugaan Perdagangan Narkoba di Bali

Devi 7 Sep 2020, 09:44
Dua Turis Ini Ditangkap Karena Dugaan Perdagangan Narkoba di Bali
Dua Turis Ini Ditangkap Karena Dugaan Perdagangan Narkoba di Bali

RIAU24.COM -  Dua orang asing dengan visa turis ditangkap di Kabupaten Badung awal pekan ini karena dugaan perdagangan narkoba, saat polisi melanjutkan penyelidikan ke jaringan yang berpotensi lebih besar.

Polisi mengidentifikasi para tersangka sebagai warga negara Inggris C berusia 32 tahun dan AWC warga negara Australia berusia 44 tahun. Menurut keterangan Polda Denpasar, C ditangkap Selasa malam di Jl. Dewi Sri di Kuta, sedangkan AWC ditangkap Rabu dini hari di Seminyak.

“Kami yakin kedua tersangka adalah dealer dan kurir, di mana menurut tersangka AWC, dia akan menerima Rp200.000 (US $ 13,58) dari tersangka pertama [untuk setiap pengiriman],” kata Kapolres Denpasar Jansen Avitus Panjaitan.

zxc1

Sementara itu, AWC dilaporkan akan menerima Rp500.000 (US $ 33,95) untuk setiap transaksi.

Jansen mengatakan kedua orang asing tersebut, yang berada di Indonesia dengan visa turis, dimotivasi oleh alasan ekonomi dan memiliki jaringan yang sama. Polisi telah mengintai di Jl. Dewi Sri usai mendapat informasi dari warga sekitar tentang seringnya transaksi narkoba terjadi di daerah tersebut.

Pihak berwenang juga menyita sedikitnya belasan paket berisi sabu dan pil ekstasi dari kamar C di sebuah rumah kos, sedangkan AWC ditangkap dengan paket sabu seberat 1,23 gram.

C dan AWC secara individual didakwa dengan pasal-pasal di bawah undang-undang narkoba Indonesia, yang membawa hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar (US $ 543.190).