Berlakukan PSBM, Warga Tampan Siap-siap Rasakan Penerapan Jam Malam, Begini Kata Walikota
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) segera diterapkan Pemko Pekanbaru akibat tingginya penularan virus corona dua pekan terakhir. Pemko Pekanbaru akan menerapkan jam malam bagi warga di Kecamatan Tampan selama dua pekan.
"Pekanbaru sudah masuk risiko tinggi atau zona merah. Hasil kesepakatan dengan gubernur Riau, kami merencanakan untuk memutus mata rantai virus corona dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PBSM)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruangannya, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).
Artinya, penerapan PSBM ini hanya dari sisi wilayah. Tapi dalam sisi kegiatan, hal ini tetap berdampak besar.
Dari hasil rapat tadi, tim analis dan tim Satgas Covid-19 memberikan informasi tentang pemetaan penyebaran Covid-19 di tiap kecamatan. Ketua Ahli Epidemiologi Provinsi Riau Dokter Wildan menyarankan daerah yang akan dimulai PSBM.
"Dalam rapat itu, kami sudah menetapkan Kecamatan Tampan," ungkap Firdaus
Sebelum diterapkan PSBM, Pemko Pekanbaru harus menyempurnakan perubahan-perubahan regulasi. Hal ini termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menjadi pedoman PSBM tersebut.