Polres Kuansing Tangkap Warga Singingi Hilir, 10 Paket Sabu Dalam Lemari Diamankan
RIAU24.COM - KUANSING- Salah seorang warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berinisial RK ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka RK ini, dilakukan pada Senin (7/9) sekira pukul 18.00 Wib oleh Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuansing. Semua ini tidak terlepas dari informasi masyarakat, dan masyarakat pun sangat berterima kasih sekali kepada Jajaran Satnarkoba Polres Kuansing, yang telah berhasil menangkap pelaku Narkoba di daerahnya tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian, atas penangkapan pengedar Narkoba ini," ujar Salah seorang warga bernama, Aslan.
zxc1
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaku RK ini telah mengedarkan narkoba jenis sabu, setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang kegiatan pelaku RK ini, sehingga jajaran SatNarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap pelaku RK dirumahnya Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Saat digeledah yang disaksikan warga, ditemukan di atas lemari dalam rumahnya Barang Bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) paket plastik bening berisikan butiran kristal, diduga Narkotika Gol - I jenis sabu. Sehingga Barang Bukti pun disita bersama 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih, dan 2 (dua) buah plastik klip bening.
zxc2
"Hasil interogasi awal terhadap pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang dikemas pelaku, di jalan lintas Kabupaten Kampar," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.Ik. MM dalam releasanya kepada wartawan melalui Subdit Paur Humas Polres Kuansing, Iptu Juliart Lumban Tobing, Selasa (8/9).
"Tindakan pelaku Narkoba ini sudah meresahkan masyarakat, karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Sedangkan kepada pelaku, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi bahkan selaku pengedar," tukasnya.