Setelah Sempat Dicabut, Amien Rais dkk Kembali Gugat UU Penanganan Corona
RIAU24.COM - Setelah sempat mencabut, Amien Rais dan kawan-kawan kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Tidak ada perubahan substansi dalam gugatan kali ini, namun ada penambahan gugatan.
Sesuai keterangan resmi di laman MK RI, gugatan tersebut dimohonkan pada Rabu (9/9/2020). Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan sejumlah pihak, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hahemahua.
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Terkait hal itu, anggota Tim Kuasa Hukum Amien, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan baru itu diajukan karena ada sejumlah nama pemohon yang direvisi.
"Ada yang beberapa (nama pemohon) di-drop. Ada yang kemarin ikut gugat sekarang sudah enggak ikut gugat," terangnya, dilansir kompas, Kamis 10 September 2020.
Selain itu, Yani menyebut, dalam gugatan baru pihaknya juga menambahkan pasal yang dipersoalkan. "Substansi enggak beda, hanya kita menambahkan satu pasal lagi yaitu Pasal 6," ujarnya.