Setelah Sempat Dicabut, Amien Rais dkk Kembali Gugat UU Penanganan Corona
Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil. Dari segi formil, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, langkah DPR yang menyetujui Perppu itu tanpa melibatkan DPD, dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945. Secara materil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.
Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022. Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.
Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.
Selanjutnya, pasal yang digugat adalah Pasal 27. Pasal ini secara garis besar mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Dalam hal ini, pemohon menilai pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Tak hanya itu, pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.