Menu

Setelah Sempat Dicabut, Amien Rais dkk Kembali Gugat UU Penanganan Corona

Siswandi 10 Sep 2020, 11:52
Amien Rais
Amien Rais

Sementara, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19. 

Karena hal itu, pemohon menilai pasal ini berpotensi membuat kewenangan presiden absolut dan tak terbatas. 

Terakhir, Pasal 6 Ayat (12) yang mengatur soal pajak diatur oleh peraturan pemerintah. Keberadaan ketentuan tersebut dinilai pemohon menghilangkan hak dan kewenangan DPD dalam memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan pajak. 

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 4 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. ***

Halaman: 23Lihat Semua