Terbukti Langgar Perda Hiburan Malam, Walikota Pekanbaru Tegaskan Tutup S Club Star City
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca ditemukannya puluhan pil ekstasi saat razia yang digelar Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu. Walikota Pekanbaru Firdaus, memastikan akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) S Club Star City, di Jalan Jendral Sudirman.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020) Firdaus mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan dari ekspos Polresta Pekanbaru ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memang benar dilokasi itu telah ditemukan 41 butir pil ekstasi dan sebanyak 76 pengunjung terjaring positif mengkonsumsi narkotika.
"Kita tutup, kita tegas saja. Saya sudah dapat laporan dari pak Kapolresta.Yang kemarin (Star city) pasti saya tutup," tegasnya.
Menurutnya, semua tempat usaha yang melanggar aturan baik itu aturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun peraturan Undang-undang, Firdaus menegaskan akan menindak tegas.
Apalagi suatu tempat usaha itu memang terbukti melakukan pelanggaran dan dilokasi itu juga ditemukan barang terlarang seperti narkotika.
"Sesuai laporan dari Pak Kapolresta, saya akan tindak lanjuti. Apalagi tim Polda dan Polresta menemukan seperti itu (narkotika)," terangnya.